Pasangan Nikah Siri Khawatir Dikriminalisasi – DW – 04.10.2019
  1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Pasangan Nikah Siri Khawatir Dikriminalisasi

4 Oktober 2019

RKUHP yang melarang hubungan seks di luar nikah membuat gentar ribuan pasangan nikah siri di Indonesia. Terutama mereka yang telah memiliki anak mengkhawatirkan masa depan di bawah hukum pidana yang tidak berpihak.

https://p.dw.com/p/3QjP0
Berkeluarga tanpa menikah, mungkinkah di Indonesia? Foto ilustrasi sebuah keluarga.
Berkeluarga tanpa menikah, mungkinkah di Indonesia? Foto ilustrasi sebuah keluarga.Foto: picture-alliance/dpa/Frank Leonhardt

Setelah berumah tangga tanpa menikah selama 13 tahun dan menghasilkan tiga orang anak, satu pasangan Indonesia mengkhawatirkan ancaman kriminalisasi hubungan mereka lewat KUHP baru yang masih digodok di parlemen.

Keduanya menjalin hubungan tak resmi tanpa catatan sipil. Menurut naskah RKUHP yang sempat dibahas di DPR belum lama ini, pasangan tersebut terancam hukuman kurung selama paling lama satu tahun atau denda Kategori II, menurut Pasal 417 ayat 1. Hal ini dikarenakan naskah RKUHP tidak hanya melarang persetubuhan antara pasangan non suami-isteri, tetapi juga kehidupan bersama di luar pernikahan.

Kekhawatiran kedua pasang kekasih itu tidak menyurut meski Presiden Joko Widodo sudah menangguhkan pengesahan RKUHP dan melimpahkannya kepada DPR periode 2019-2024. "Jika pemerintah mengangkat isu pernikahan ilegal lagi, maka ini akan menjadi masalah buat kami," kata sang suami yang bekerja di sebuah toko pakaian.

Dia dan pasangannya menolak menyebutkan nama lantaran mengkhawatirkan persekusi atau intimidasi oleh kelompok konservatif.

Larangan hubungan seksual di luar nikah dalam RKUHP sempat menyita perhatian media-media internasional. Australia misalnya mewanti-wanti terhadap warganya yang ingin berlibur di Bali agar bersikap sopan dan menghindari perilaku intim di ruang publik. Terutama media-media Eropa lebih fokus memberitakan larangan seks, meski RKUHP juga mengandung sejumlah pasal sesat lainnya.

Pasal yang melarang hubungan seksual di luar nikah terutama mengancam pasangan nikah siri di Indonesia. Kendati sah secara norma agama, pernikahan siri tidak tercatat di Kantor Urusan Agama sehingga menjadi tidak sah dalam hukum Indonesia.

"Anggota DPR menganggapnya sebagai perilaku cabul," kata sang isteri yang bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT) "Tapi ini adalah tanggungjawab saya kepada Allah. Di mata agama pernikahan kami resmi," imbuhnya. Masalah terbesar pasangan tersebut adalah ketiadaan biaya pernikahan.

"Kami akan ikuti selama pemerintah membebaskan ongkos administrasi dan menyediakan dokumen resmi tanpa dipungut biaya," kata sang suami.

Tanpa KUHP yang baru pun pasangan nikah siri sudah menghadapi banyak kendala hukum, antara lain berpa hilangnya hubungan perdata antara anak dan ayah. Artinya anak dari pasangan nikah siri tidak berhak mendapatkan warisan dari sang ayah, kecuali telah mendapat pengakuan melalui uji DNA.

Menurut sejumlah penelitian, kebanyakan pelaku pernikahan siri digerakkan oleh motif ekonomi. Sementara sebagian kecil berangkat dari keinginan untuk memperistri perempuan di bawah umur.

rzn/as (rtr)