Netizen Protes Permen Kominfo – DW – 22.07.2022
  1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Netizen Protes Permen Kominfo

Sharon Margriet Sumolang
22 Juli 2022

Aktivis sosial media Indonesia menggelar aksi protes menentang peraturan menteri Kominfo 5/2020 yang dinilai membatasi kemerdekaaan dan kebebasan berpendapat di media sosial.

https://p.dw.com/p/4EW25
Netizen memprotes Permen Kominfo 5/2020 yang dinilai berangus kebebasan berpendapat di medsos
Netizen memprotes Permen Kominfo 5/2020 yang dinilai berangus kebebasan berpendapat di medsosFoto: Taris Iman/DW

Dalam aksi yang diikuti sekitar 15 orang tersebut, massa aksi memasang gembok di pagar Kominfo dan melakukan penyerahan protes netizen secara simbolis. Sebanyak 11.067 warganet ikut menandatangani petisi “Surat Protes Netizen Indonesia” yang menolak penerapan aturan Permenkominfo 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Sejumlah aparat kepolisian juga diterjunkan untuk mengamankan aksi yang dimulai sekitar pukul 14.30 WIB tersebut.

Peraturan yang diteken Menkominfo RI Johnny G. Plate pada November 2020 silam itu dianggap mengandung sejumlah pasal yang bermasalah.

Netizen membawa plakat yang menyindir kebijakan Kominfo
Netizen membawa plakat yang menyindir kebijakan KominfoFoto: Taris Iman/DW

Pasal 14, misalnya, dapat memberikan kewenangan bagi pemerintah untuk memerintahkan platform menghapus konten yang dianggap "meresahkan masyarakat” dan "mengganggu ketertiban umum” dalam kurun waktu 24 jam, atau bahkan hanya 4 jam jika dianggap mendesak.

Pakar keamanan siber dan pendiri Ethical Hacker Indonesia, Teguh Apriyanto menilai, siapapun dapat seenaknya membatasi kebebasan berpendapat di media sosial. "Ini, kan, definisinya terlalu luas dan tolak ukurnya tidak ada. Artinya, siapapun bebas mengartikan atau mendefinisikan sesuai keinginan mereka, dan itu berbahaya. Kita sudah melihat contoh buruk di pasal karet UU ITE. Yang kita takutkan ini akan memberikan kekacauan yang sama suatu hari nanti,” ujar Teguh.

Dalam pasal 36, aparat penegak hukum bahkan bisa meminta platform memberikan akses terhadap data pribadi pengguna.

Kemunduran demokrasi

Co-Founder dan Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto menilai, ini merupakan kemunduran bagi salah satu negara demokrasi terbesar di dunia. "Indonesia sebagai negara demokrasi yang terbesar dan tercatat dalam Statista sebagai negara yang punya netizen yang sangat banyak, tapi mencontohkan perilaku yang justru membatasi penyampaian ekspresi,” kata Damar.

Papan bunga bertuliskan "Turut Berduka Cita atas Memburuknya kemerdekaan Internet akibat PM 5/2020” terpampang di depan kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika di bilangan Jakarta Pusat. Ucapan dukacita itu dipersembahkan oleh Koalisi Advokasi Permenkominfo 5 yang melakukan aksi protes #BlokirKominfo pada Jumat (22/7/2022).

Aksi yang dilakukan bersama elemen mahasiswa dan masyarakat ini merupakan rangkaian penolakan terhadap Permenkominfo 5/2020  yang dinilai mengancam keamanan data digital publik dan kebebasan berekspresi masyarakat di internet.

(as)